Follow Us

Catat! Begini loh Cara Mudah dan Syarat-Syarat Menukar Uang Kertas yang Rusak atau Robek ke Bank Indonesia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 November 2020 | 18:01
Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!
Kompas.com

Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!

GridStar.ID - Kerap menemukan uang kertas yang sudah robek atau rusak?

Terkadang, kita pasti pernah menemukan uang kertas yang seperti sudah tidak layak pakai, namun apakah uang tersebut bisa diperbaharui?

Jawabannya, bisa! Kita bisa menukarkan alat transaksi ini menjadi baru dan layak loh.

Baca Juga: Bikin Raffi Ahmad Melongo Lantaran Tak Tergoda Uang, Anak Sule Tolak Endorsement Seharga Ratusan Juta Meski Dirayu Perusahaan Besar: si Rizwan Payah!

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto pada Jumat (20/11/2020).

Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Bakal Ada Tambahan Uang untuk Virgo

Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.

Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Baca Juga: Tinggal Ongkang-Ongkang Kaki Nikmati Kerja Keras Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Malah Pilih Lakoni Profesi Ini Setelah Pensiun Jadi PNS

Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Baca Juga: Bakal Persunting Pedangdut Ngetop, Adit Jayusman Malah Kepergok Pakai Uang Ayu Ting Ting Buat Nyawer Sosok Ini, Umi Kalsum: Membuat Bahagia

Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca Juga: Bakal Persunting Pedangdut Ngetop, Adit Jayusman Malah Kepergok Pakai Uang Ayu Ting Ting Buat Nyawer Sosok Ini, Umi Kalsum: Membuat Bahagia

Cara menukarkan uang rusak:

Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia

Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak

Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas

Baca Juga: Ngaku Sedang Dekat dengan Barbie Kumalasari, Lutfi Agizal Klaim Diberi Uang Tunai Rp100 Juta dari Istri Siri Galih Ginanjar, Nikita Mirzani Kaget: Lo Nggak Ada Harapan

Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa

Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan

Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest