Follow Us

Catat! Begini loh Cara Mudah dan Syarat-Syarat Menukar Uang Kertas yang Rusak atau Robek ke Bank Indonesia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 November 2020 | 18:01
Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!
Kompas.com

Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!

Baca Juga: Tinggal Ongkang-Ongkang Kaki Nikmati Kerja Keras Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Malah Pilih Lakoni Profesi Ini Setelah Pensiun Jadi PNS

Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Baca Juga: Bakal Persunting Pedangdut Ngetop, Adit Jayusman Malah Kepergok Pakai Uang Ayu Ting Ting Buat Nyawer Sosok Ini, Umi Kalsum: Membuat Bahagia

Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca Juga: Bakal Persunting Pedangdut Ngetop, Adit Jayusman Malah Kepergok Pakai Uang Ayu Ting Ting Buat Nyawer Sosok Ini, Umi Kalsum: Membuat Bahagia

Cara menukarkan uang rusak:

Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia

Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest