Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak:
Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak