Follow Us

Catat! Begini loh Cara Mudah dan Syarat-Syarat Menukar Uang Kertas yang Rusak atau Robek ke Bank Indonesia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 November 2020 | 18:01
Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!
Kompas.com

Cara mudah menukar uang robek dan rusak menjadi uang baru, ini syaratnya!

GridStar.ID - Kerap menemukan uang kertas yang sudah robek atau rusak?

Terkadang, kita pasti pernah menemukan uang kertas yang seperti sudah tidak layak pakai, namun apakah uang tersebut bisa diperbaharui?

Jawabannya, bisa! Kita bisa menukarkan alat transaksi ini menjadi baru dan layak loh.

Baca Juga: Bikin Raffi Ahmad Melongo Lantaran Tak Tergoda Uang, Anak Sule Tolak Endorsement Seharga Ratusan Juta Meski Dirayu Perusahaan Besar: si Rizwan Payah!

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto pada Jumat (20/11/2020).

Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Bakal Ada Tambahan Uang untuk Virgo

Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.

Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest