Follow Us

Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara

Rahma - Kamis, 12 November 2020 | 12:03
GridStar.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) bakal digelar serentak pada Bulan Desember mendatang.  Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.  Pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini disebut berpotensi terjadi pelanggaran dalam penghitungan suara.
Kompas

GridStar.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) bakal digelar serentak pada Bulan Desember mendatang. Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini disebut berpotensi terjadi pelanggaran dalam penghitungan suara.

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

"Dan kami juga mengundang dari teman-teman KPU dan dihadirkan tenaga ahli dan yang membidangi soal IT ini yang membidangi soal si rekap kami minta untuk disimulasikan," ucapnya.

"Memang ternyata tidak mudah soal sirekap ini, memang hal baru," kata Abhan.

Penggunaan sirekap, kata Abhan juga dapat menghambat proses penanganan pelanggaran dalam proses penghitungan suara.

Baca Juga: Absen, Jokowi Tak Dampingi Gibran Debat Pilkada 2020 di Solo

Sementara potensi pelanggaran selanjutnya adalah peserta dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara.

Kemudian, ada potensi pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Selain itu, menghilangkan hak pilih dengan alasan kesehatan covid dan perubahan data dan penggelembungan suara.

Baca Juga: Tak Termasuk DPT, Ini Syarat dan Cara Bisa Tetap Milih di Pilkada 2020

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest