GridStar.ID - Lagi-lagi KPI menjatuhkan sanksi untuk menghentikan sementara tayangan acara di televisi swasta.
Acara Rumpi No Secret yang tayang di Trans TV dihentikan sementara akibat membahas konten sensitif.
Penayangan Rumpi No Secret dihentikan dua kali pada 12 dan 13 November.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu, program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012
Pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan 24 September 2020 pukul 14.04 WIB, yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik, karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.
Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.
Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, dikutip dari situs KPI, Senin (9/11/2020).
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan dengan klasifikasi R (remaja) itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Baca Juga: Sosok Bobby Tria Sanjaya, Stunt Rider yang Rela Rogoh Rp 50 Juta untuk Beli Celana Dalam Dinar Candy
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.
Sebelumnya, KPI telah memanggil Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.
Christine telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu kepada KPI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI"