Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, dikutip dari situs KPI, Senin (9/11/2020).
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan dengan klasifikasi R (remaja) itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Baca Juga: Sosok Bobby Tria Sanjaya, Stunt Rider yang Rela Rogoh Rp 50 Juta untuk Beli Celana Dalam Dinar Candy
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.
Sebelumnya, KPI telah memanggil Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.
Christine telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu kepada KPI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI"