GridStar.ID - Lagi-lagi KPI menjatuhkan sanksi untuk menghentikan sementara tayangan acara di televisi swasta.
Acara Rumpi No Secret yang tayang di Trans TV dihentikan sementara akibat membahas konten sensitif.
Penayangan Rumpi No Secret dihentikan dua kali pada 12 dan 13 November.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu, program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012
Pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan 24 September 2020 pukul 14.04 WIB, yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik, karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.
Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.