Selain itu, jika warga itu belum memiliki eKTP, namun mereka memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, yang menujukkan bahwa orang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Ia menambahkan, untuk pemilih pemula yang belum masuk ke DPT bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi yang ada pada surat keterangan Dukcapil.
Aturan ini diatur dalam regulasi yang ada, dan mengacuh ke PKPU nomor 9 tahun 2019, pasal 9 ayat 1-5.
"Jadi nyoblosnya hanya di TPS setempat ia berdomisili sesuai KTP selama ini. Cukup menunjukkan e-KTP nya, dan yang bersangkutan akan dicatat sebagainpemilih tambahan di TPS," terangnya.
Dilanjutkan Hendri, hal ini dilakukan KPU dalam melindungi hak pilih warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
"Silahkan semua warga penduduk yang sudah memenuhi syarat memilih, baik itu pemilih pemula untuk hadir ke TPS pada pilkada nanti. Lakukan pengecekan dulu apakah sudah masuk sebagai DPT, kalau belum, tetap bisa mencoblos pada satu jam terakhir waktu pemilihan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Masuk DPT, Ini Syarat dan Cara Mencoblos Pakai e-KTP di Pilkada Serentak 2020