5. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!
6. Akan muncul kotak peringatan terkait data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik “Iya”.
Setelah itu, peserta dapat menunggu jawaban dari masing-masing instansi yang dilamar.
Sebagai catatan, perhatikan tanggal berakhirnya sanggahan, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tak dapat lagi melakukan sanggahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Puas dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019? Ini Cara Ajukan Sanggahan!"