GridStar.ID - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dilaksanakan pada Jumat, (30/10).
Panita seleksi nasional (Panselnas) telah memberikan waktu sanggah bagi peserta yang ingin mengajukannya.
Masa sanggah ini diberikan waktu selama 3 hari lamanya menurut PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Dibagikan Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Melihatnya
"Masa sanggah (pada) 1-3 November," kata Paryono pada, 22 Oktober 2020.
Masa sanggah diperuntukkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang merasa kurang puas terhadap hasil seleksi.
Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS merupakan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!
Sebagai contoh, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilai dari peserta tes. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.