Bagaimana caranya?
Paryono menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Paryono.
Sementara itu, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut cara melakukan sanggahan:
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
2. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan pada halaman yang berisi perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.
3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung diisi dengan alasan sanggah dan bukti sanggahnya. Tapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB non-CAT, maka akan muncul pilihan metoda SKB mana yang ingin disanggah.
4. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi peerta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.