Follow Us

Hanya 3 Hari, Begini Cara Pengajuan Sanggahan Pengumuman Hasil CPNS 2019

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 09:32
(Ilustrasi) Hanya 3 Hari, Begini Cara Pengajuan Sanggahan Pengumuman Hasil CPNS 2019
Kompas.com

(Ilustrasi) Hanya 3 Hari, Begini Cara Pengajuan Sanggahan Pengumuman Hasil CPNS 2019

Baca Juga: Terbukti Anak Kesayangannya Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gaji PNS Ayah Rozak Ternyata Tak Tersentuh Sejak Ayu Ting Ting Ngetop, Segini Jumlah Uang yang Dikumpulkan!

Bagaimana caranya?

Paryono menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Paryono.

Sementara itu, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca Juga: Jadi Profesi Incaran Masyarakat Pedesaan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa yang Setara Gaji Pokok PNS!

Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut cara melakukan sanggahan:

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.

2. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan pada halaman yang berisi perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Pekerjaan Idaman, Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!

3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung diisi dengan alasan sanggah dan bukti sanggahnya. Tapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB non-CAT, maka akan muncul pilihan metoda SKB mana yang ingin disanggah.

4. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi peerta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest