GridStar.ID - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dilaksanakan pada Jumat, (30/10).
Panita seleksi nasional (Panselnas) telah memberikan waktu sanggah bagi peserta yang ingin mengajukannya.
Masa sanggah ini diberikan waktu selama 3 hari lamanya menurut PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Dibagikan Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Melihatnya
"Masa sanggah (pada) 1-3 November," kata Paryono pada, 22 Oktober 2020.
Masa sanggah diperuntukkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang merasa kurang puas terhadap hasil seleksi.
Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS merupakan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!
Sebagai contoh, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilai dari peserta tes. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
Bagaimana caranya?
Paryono menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Paryono.
Sementara itu, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut cara melakukan sanggahan:
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
2. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan pada halaman yang berisi perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.
3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung diisi dengan alasan sanggah dan bukti sanggahnya. Tapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB non-CAT, maka akan muncul pilihan metoda SKB mana yang ingin disanggah.
4. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi peerta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
5. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!
6. Akan muncul kotak peringatan terkait data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik “Iya”.
Setelah itu, peserta dapat menunggu jawaban dari masing-masing instansi yang dilamar.
Sebagai catatan, perhatikan tanggal berakhirnya sanggahan, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tak dapat lagi melakukan sanggahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Puas dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019? Ini Cara Ajukan Sanggahan!"