GridStar.ID - Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terimbas Covid-19.
Bantuan langsung tunai (BLT) disalurkan demi meningkatkan kembali perekonomian negara.
Salah satu penerima BLT adalah para pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp 5 Juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.
Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Begini 5 Masalah yang Bisa Terjadi
Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.
Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531.
Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan