GridStar.ID - Bantuan di tengah pandemi covid-19 menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat.
Termasuk subsidi gaji bagi karyawan swasta dan honorer yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Para penerima subsidi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.
Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.
Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima pada, Senin (28/9/2020).