GridStar.ID - Bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM masih terus dibuka hingga saat ini.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Untuk bisa mendapatkannya, jangan lupa bawa beberapa data yang dibutuhkan untuk mendaftar di dinas koperasi.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, BLT UMKM akan diberikan hingga akhir November 2020 mendatang.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.