Follow Us

BPOM AS Ketuk Palu, Remdesivir Sudah Disetujui Jadi Obat Covid-19

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 23 Oktober 2020 | 23:00
BPOM AS Ketuk Palu, Remdesivir Sudah Disetujui Jadi Obat Covid-19
iStock

BPOM AS Ketuk Palu, Remdesivir Sudah Disetujui Jadi Obat Covid-19

GridStar.ID - Di tengah wabah covid-19, penemuan vaksin covid-19 terus digenjot.

Hingga kini, beberapa negara masih mengalami lonjakan kasus covid-19, termasuk Amerika Serikat.

Sehingga, Amerika Serikat bergerak untuk menyetujui obat covid-19 yang selama ini dipakai sebagai terapi pengobatan corona.

Baca Juga: Agar Terbebas dari Pandemi, Benarkah Indonesia Butuh 340 Juta Dosis Vaksin Covid-19?

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyetujui penggunaan remdesivir dengan merek Veklury dari Gilead Sciences untuk pasien dewasa atau pasien anak di atas 12 tahun dengan berat di atas 40 kilogram yang dirawat di rumah sakit.

Dalam rilis resminya, FDA menjelaskan bahwa persetujuan ini didasari oleh penilaian manfaat dan risiko yang dilakukan mengikuti standar ilmiah.

Mereka mencapai konklusi bahwa manfaat dari obat yang bekerja dengan mencegah replikasi virus ini, melebihi risikonya bila dipergunakan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Distribusikan Banyak Vaksin Covid-19, Erick Thohir Sebut Bio Farma Sudah Diakui sebagai Perusahaan Global

Ada tiga studi yang dijadikan referensi oleh FDA, termasuk studi ACTT-1 yang dilaksanakan oleh National Institute of Allergy and Infectious Diseases (NIAID).

Ketiganya adalah uji klinis acak terkontrol yang melibatkan pasien dengan gejala Covid-19 ringan hingga parah di rumah sakit.

Ketiga studi menunjukkan bahwa Veklury bisa membantu sebagian pasien sembuh lebih cepat.

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest