Follow Us

Jangan Sampai Kesempatan Emas Melayang, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!

Rahma - Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:30
Jangan Sampai Hangus, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!
kompas

Jangan Sampai Hangus, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya!

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Segera Lakukan Verifikasi ke Bank Jika Dapat Pesan Notifikasi Agar Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditarik Kembali3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest