Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Timbulkan Polemik Usai Disahkan DPR, Karyawan Kontrak Disebut Bisa Mendapatkan Keuntungan di UU Cipta Kerja, Apa Itu?

Hinggar - Senin, 19 Oktober 2020 | 17:01
Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat
Kompas

Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat

Baca Juga: Geger Soal UU Cipta Kerja hingga Dapat Penolakan dari Pekerja, Hotman Paris Beri Fakta Berbeda Usai Baca Isi Undang-Undangnya: Untungkan Buruh

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

Baca Juga: Harus Tunda Pernikahan karena Pandemi Covid-19, Calon Suami Naysila Mirdad Ternyata Bos 3 Perusahaan Besar yang Akrab dengan Sandiaga Uno

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

Baca Juga: Diduga Sengaja Tulis Pesan Minta Tolong di Kertas dan Diarahkan ke Kamera saat Memandu Acara Mata Najwa Episode Mereka-reka Cipta Kerja, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Suara

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.

Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x