Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja