Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 11 Oktober 2020 | 22:00
Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini
Kompas.com

Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

Baca Juga: Anies Baswedan Disemprot Ridwan Kamil Usai Terapkan PSBB Lagi di Jakarta: Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement...

Usaha tempat makan yang melanggar aturan juga terancam dilakukan pencabutan izin apabila selama tujuh hari pemilik tidak membayar denda yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Tempat Wisata yang Ditutup Selama Masa PSBB di Jakarta

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan.

Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x