e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
f. Menyediakan hand sanitizer
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19
Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 kali 24 jam.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020, Anies Baswedan Beberkan SIKM Tak Berlaku
Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.
"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C.