7. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.
Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.
Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
8. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.