KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
Demikian Tunjangan dan Gaji Pokok Anggota TNI Sesuai Kepangkatan. HUT TNI ke 75 pada 5 Oktober 2020, Dirgahayu TNI. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judulHUT TNI ke 75, Besaran Tunjangan dan Gaji Pokok Anggota TNI dari Tamtama hingga Jenderal