Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 05 Oktober 2020 | 12:45
HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal
Serambi Indonesia

HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Gemerlap Dunia Selebriti Demi Nikahi Anak Presiden, Annisa Pohan Harus Sudi Hidup di Rumah Dinas Sederhana yang Jauh dari Kesan Mewah, Atapnya Nyaris Ambruk Ternyata Isinya Biawak Besar!

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x