GridStar.ID - Bantuan di tengah pandemi covid-19 menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat.
Termasuk subsidi gaji bagi karyawan swasta dan honorer yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Para penerima subsidi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.
Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.
Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima pada, Senin (28/9/2020).
Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji. Berikut rinciannya:
Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Rekening yang sudah tidak aktif
Rekening pasif
Rekening yang tidak terdaftar
Rekening telah dibekukan oleh bank
Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:
- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.
- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.
- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang.
Sehingga, secara total dari tahap 1 sampai 4, sudah ada sebanyak 11.472.208 pekerja atau 97,22 persen dari 11,8 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Masalah pada Rekening yang Bikin Penyaluran Subsidi Gaji Terkendala"