Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji. Berikut rinciannya:
Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Rekening yang sudah tidak aktif
Rekening pasif
Rekening yang tidak terdaftar
Rekening telah dibekukan oleh bank
Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji: