Follow Us

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 26 September 2020 | 11:02
Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat ini peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Pantas Tak Masuk Rekening, Ternyata Inilah Tiga Penyebab Belum Cairnya Gaji Rp 1,2 Juta Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan!

Lalu, apa syarat-syaratnya?

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Lengkapi Dulu Syarat Pegawai Swasta Penerima Bansos Rp600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Mudak kok!

3. Relaksasi denda keterlambatan

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular