1. Keringanan JKK dan JKM
Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
"Atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi," katanya. Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan. Adapun, syaratnya yaitu:
Bagi peserta eksisting yang telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020.
Bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
Dia menjelaskan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya
2. Penundaan Pembayaran JP
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Keringanan ini bukan berarti perusahaan hanya membayar 1 persen, tapi pembayarannya tetap harus dilunasi dengan jangka waktu yang lebih lama.
"Betul untuk JP ditunda pembayarannya, mulai Mei 2021-April 2022, bisa sekaligus atau dicicil," ujar Utoh.