Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kami sekarang swdang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!
Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.
Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.