GridStar.ID - Kabar baik untuk para tenaga honorer yang ada di tanah air.
Salah satu yang diharapkan bagi para tenaga honorer adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Tak jarang mereka harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum bisa menjadi PNS.
Para tenaga honorer K2 akan diangkay menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sudah disiapkan.
Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.