Pembatasan kapasitas ini dilakukan untuk memastikan dilakukannya langkah-langkah pencegahan potensi penularan virus corona secara efektif.
2. Tahap kedua
Pada tahap kedua, warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan diizinkan melakukan ibadah umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di dua masjid suci Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi mulai 18 Oktober 2020.
Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen atau 15.000 jemaah per hari.
Sama seperti di tahap satu, pembatasan kapasitas ini ditujukan untuk memastikan lagkah pencegahan penularan virus corona dilakukan secara efektif.
3. Tahap ketiga
Pada tahap ini, warga negara dan masyarakat di dalam dan di luar wilayah kerajaan diizinkan melakukan umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di Dua Masjid Suci, mulai 1 November 2020 dan hingga akhir dari pandemi virus corona ditetapkan secara resmi atau pengumuman bahwa bahaya telah dilewati.
Di tahap ketiga, 100 persen kapasitas diberlakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona.
Artinya, ada 20.000 jemaah per hari. Pembatasan kapasitas yang sama juga akan diberlakukan di Masjid Nabawi di Madinah.