Follow Us

Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Gurita Bisnis Suami Mayangsari yang Jadi Ladang Uang Bernilai Fantastis

Rahma - Sabtu, 19 September 2020 | 20:30
Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Ladang Uang Suami Mayangsari yang Nilainya Tak Main-Main
kompas

Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Ladang Uang Suami Mayangsari yang Nilainya Tak Main-Main

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut. "Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

Baca Juga: Sang Putri Dituding Bukan Anak Kandung Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Tak Terima hingga Mencak-mencak pada Sosok Ini, Ada Apa?

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: 11 Tahun Hanya Jadi Bayang-Bayang Halimah, Mayangsari Justru Ungkap Masa Lalunya Cerah 20 Tahun Hidup Bersama Bambang Trihatmodjo, Meski Sempat Ngenes Dilabrak Anak dan Istri Sah

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Baca Juga: Disebut Pelakor Tersukses di Indonesia, Mayangsari Blak-blakan Rahasianya Selalu Jadi Kesayangan Bambang Trihatmodjo, Reaksi Umi Pipik: Duh Enak Banget!

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular