Follow Us

Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Gurita Bisnis Suami Mayangsari yang Jadi Ladang Uang Bernilai Fantastis

Rahma - Sabtu, 19 September 2020 | 20:30
Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Ladang Uang Suami Mayangsari yang Nilainya Tak Main-Main
kompas

Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Ladang Uang Suami Mayangsari yang Nilainya Tak Main-Main

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Berhasil Sandang Gelar Nyonya Bambang Trihatmodjo, Nyatanya Mayangsari Gigit Jari Tak Bisa Kuasai Harta Segunung Putra Cendana yang Jatuh ke Tangan Anak-Anak Halimah

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular