GridStar.ID - Pemerintah akhirnya akan mulai melakukan blokir terhadap ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia.
Penerapan aturan ini sebelumnya telah mengalami penundaan beberapa kali.
Namun pada akhirnya peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (15/09) pada pukul 22.00 WIB.
Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/09).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.
Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.
Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.