GridStar.ID - Kereta api jarak jauh bakal kembali beroperasi pada Selas, (12/05).
PT KAI mengoperasikan 3 kereta api dengan rute berikut hingga 31 Mei 2020.
Ketiga rute ini termasuk :
Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara)
Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan)
Bandung - Surabaya
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Apa saja ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.