Follow Us

Ahli Waris Pasien Positif Covid 19 yang Meninggal Dunia Akan Mendapatkan Santunan dari Pemerintah Sebesar Rp 15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Selasa, 15 September 2020 | 09:30
Ilustrasi Bantuan Rp 500 ribu untuk warga golongan ini
kompas.com

Ilustrasi Bantuan Rp 500 ribu untuk warga golongan ini

Dengan catatan, Dinsos Tangsel hanya memberikan surat pengantar saja.

Persyaratan ini berlaku di semua daerah di Indonesia. (*)

Source : covid19.go.id, kemsos

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular