Sebagai informasi dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.
Syarat-syaratnya:
1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) ( Copy)
2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
3. Akta Kematian (Copy)
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?
4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)
5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm.(Copy)
6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.
7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)