Follow Us

Ahli Waris Pasien Positif Covid 19 yang Meninggal Dunia Akan Mendapatkan Santunan dari Pemerintah Sebesar Rp 15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Selasa, 15 September 2020 | 09:30
Ilustrasi Bantuan Rp 500 ribu untuk warga golongan ini
kompas.com

Ilustrasi Bantuan Rp 500 ribu untuk warga golongan ini

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

Sebagai informasi dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.

Syarat-syaratnya:

1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) ( Copy)

2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)

3. Akta Kematian (Copy)

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?

4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)

5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm.(Copy)

6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.

7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Ada 4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Apa Saja?

Source : covid19.go.id, kemsos

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular