GridStar.ID - Bantuan berupa subsidi kuota internet untuk guru dan siswa akan kembali diberikan pemerintah.
Kemendikbud mengumumkan batas waktu pengajuan nomor telepon seluler dalam program bantuan tersebut hingga Jumat, (11/09).
Tahap selanjutnya, nomor yang terdaftar akan diverivikasi dan divalidasi.
Mengenai proses tersebut, Kemendikbud memberikan waktu hingga 15 September 2020 mendatang.
Lebih lanjut, hingga Jumat (11/9/2020), sebanyak 21,7 juta nomor ponsel siswa terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
"Hingga Jumat ini, berdasarkan Dapodik Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia," kata Evy dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161.000 dari 250.000 dosen.
Fasilitas Pembelajaran
Evy menjelaskan bahwa program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi.
"Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," katanya.