GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 mendatang.
Total ada 22 hari dalam daftar yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Penetapan dilakukan setelah sejumlah menteri melakukan kesepakatan bersama.
Ini daftar menteri yang melakukan kesepatakat terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Geser Cuti Bersama, Libur Lebaran 2020 Hanya Dua Hari
Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.