Follow Us

Menko PMK Ketuk Palu bagi ASN dan Pegawai BUMN:Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, Tetap Masuk!

None - Kamis, 21 Mei 2020 | 13:01
(Ilustrasi) Menko PMK Ketuk Palu bagi ASN dan Pegawai BUMN:Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, Tetap Masuk!
Kompas.com

(Ilustrasi) Menko PMK Ketuk Palu bagi ASN dan Pegawai BUMN:Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, Tetap Masuk!

GridStar.ID - Wabah virus corona di Indonesia hingga kini telah menginfeksi 19 ribu kasus.

Pada Selasa, (20/05) terdapat penambahan 693 kasus.

Meski masih mengalami kenaikan, ada hal penting yang disampaikan untuk ASN dan pegawai BUMN.

Baca Juga: Sebagian PNS di Kota Ini Harus Gigit Jari, Dijanjikan Cair Tanggal 15 Mei oleh Menteri Sri Mulyani, THR Lebaran Justru Tak Kunjung Datang Jelang Idul Fitri, Ada Apa?

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.

Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.

Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Gara-Gara Corona Sri Mulyani Bakal Izinkan PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Rumah Usai Pandemi, Ini Syaratnya!

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/05).

Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.

Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular