GridStar.ID - Jerinx SID akhirnya menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Sidang tersebut dilaksanakan di pada Kamis, (10/09) di Denpasar Bali.
Sidang ini pun dilakukan secara telekonferensi di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah.
Namun sidang perdana yang dilakukan ini pun menemui konflik.
Pengacara dan hakim terlibat perdebatan sebelum tuntutan dibacakan.
Pengacara Jerinx meminta majelis hakim melakukan sidan secara terbuka dan dihadiri oleh terdakwa langung.
"Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan.
Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx dikutip dari Kompas.com.
Namun sidang tetap dilakukan secara daring, dan sidang tetap dilanjutkan.