Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar. Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)
Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!
Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 11 September 2020 | 23:00
![Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Kompas.com
Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!
Popular
Hot Topic
Tag Popular