Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 04 September 2020 | 14:33
Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!
Shutter Stock

Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

Baca Juga:Kabar Gembira! Sempat Tertunda, Jokowi Resmi Sampaikan Hari Ini Pencairan Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Baca Juga:Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, kita diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Baca Juga:Sebelum Terlambat, Lengkapi Dulu Syarat Pegawai Swasta Penerima Bansos Rp600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Mudak kok!

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x