Follow Us

Derita Nora Alexandra yang Tak Kunjung Usai, Ditinggal Suami Mendekam di Penjara hingga Dituding Sengaja Jauhkan Jerinx dari Ibu dan Keluarganya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 31 Agustus 2020 | 19:31
Jerinx SID dan Nora Alexandra
Tribunnews

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Dia juga berjanji, jika Jerinx bebas nanti, akan memberikan penjelasan.

Baca Juga: Warganya Dihasut Membelot Aturan Pemerintah, Gubernur Bali Tegas Tak Bakal Ampuni Jerinx , Wayan Koster: Baru Disel, Cengeng Ternyata!

“Suami saya saat belum di tahan, dia banyak memiliki aktifitas, dan dia lebih suka menghabiskan waktu bersama istri, sekali lagi saya sangat tidak berkenan! Ada orang bicara bahwa saya sengaja membuat suami saya jauh dari ibunya / saudaranya! JRX nanti jika bebas dia akan konfirmasi akan hal ini,” tutur model berusia 25 tahun itu.

Dengan adanya tudingan tersebut, Nora merasa sangat dirugikan.

Dia berharap orang yang menyebarkan pemberitaan itu agar langsung menemuinya ketimbang menyebar berita hoax.

Baca Juga: Bersikap Bak Jagoan Vokal Sana-Sini, Tak Disangka Jerinx Setiap Hari Turun ke Jalan Bagikan Makanan, Ini 5 Kerajaan Bisnis Pentolan Band Metal SID!

“Jujur saya merasa hina dan seolah jahat sekali menjadi istri. Mohon untuk yang membuat cerita demikian stop! Enggak guna anda berusaha menjatuhkan dan membuat hina saya. Jika anda memiliki masalah pribadi dengan saya, lawan saya!! Jangan menebar HOAX!” tulis Nora lagi.

Sebelumnya, kasus yang menimpa suami Nora, Jerinx SID memang menjadi sorotan publik.

Suami Nora Alexandra ini digelandang ke kantor polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai menyebut IDI kacung WHO.

Baca Juga: Bak Jilat Ludah Sendiri, Jerinx Akhirnya Minta Maaf soal Omongannya yang Sesumbar Sebut IDI Kacung WHO Usai Dilaporkan ke Polisi, Minta Jangan Baper

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular