Follow Us

Bisa Jadi Bumerang, Menteri Pertanian Sahkan Tanaman Ganja Legal di Indonesia, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

Rahma - Senin, 31 Agustus 2020 | 13:30
Baru Saja Ditandatangani, Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja Legal, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!
Kompas

Baru Saja Ditandatangani, Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja Legal, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

GridStar.ID - Tanaman ganja kini legal ditanam dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Tertuang dalam ketetapan Menteri Pertanian yang menggolongkan ganja menjadi salah satu tanaman obat.

Gagasan tersebut mendapat persetujuan DPR RI dengan peninjauan kembali.

Baca Juga: Masuk Golongan Narkotika, Anggota DPR Malah Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal, Alasannya: Ujung-ujungnya Kita Impor Produk Farmasi!

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Baca Juga: Kontroversi Kalung Eucalyptus Disebut Kementan Sebagai Antivirus Corona, Ikatan Dokter Indonesia Angkat Bicara: Seharusnya Ada Penelitian

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Baca Juga: Bukan Minyak Kayu Putih Biasa, Kementan Beberkan Soal Produk Mengandung Eucalyptus yang Diklaim Antivirus Corona, kok Bisa?

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest