GridStar.ID - Tanaman ganja kini legal ditanam dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Tertuang dalam ketetapan Menteri Pertanian yang menggolongkan ganja menjadi salah satu tanaman obat.
Gagasan tersebut mendapat persetujuan DPR RI dengan peninjauan kembali.
Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.
Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.