Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Jadi Bumerang, Menteri Pertanian Sahkan Tanaman Ganja Legal di Indonesia, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

Rahma - Senin, 31 Agustus 2020 | 13:30
Baru Saja Ditandatangani, Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja Legal, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!
Kompas

Baru Saja Ditandatangani, Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja Legal, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x