Follow Us

Masuk Golongan Narkotika, Anggota DPR Malah Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal, Alasannya: Ujung-ujungnya Kita Impor Produk Farmasi!

Yulia Susanti - Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:01
Kabar Terbaru, Anggota DPR Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal.
dancehallreggaeworld.com/Bangka Pos/ Jhoni Kurniawan

Kabar Terbaru, Anggota DPR Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal.

GridStar.ID – Menteri Pertanian memberi kabar bahwa ganja kini oleh ditanam dengan ketentuan.

Hal itu dicetuskan lantaran ganja merupakan salah satu tanaman obat.

Gagasan itu kabarnya telah disetujui oleh anggota DPR RI tetapi harus ada peninjauan kembali.

Baca Juga: Drummer J-Rock Diciduk dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja, Istri Anton Merasa Kecolongan: Dia Sehari-hari Sama Saya dan Anak-anak

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Baca Juga: Simpan Ganja Seberat 1 Kilogram, ARK Anggota Band J-Rocks Ini Digelandang Polisi: Sekarang Sudah Diamankan

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Baca Juga: Awalnya Mengaku Baru Mencoba Ganja 6 Bulan Lalu, Terungkap Dwi Sasono Sudah Pakai Narkoba Itu Hampir di Separuh Usianya

Source : Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest