Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.
"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.
Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi telah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DKI Peroleh 1,7 Miliar dari Denda terhadap Warga yang Tak Pakai Masker