GridStar.ID - Soal reklamasi Ancol, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.
Pemberian izin reklamasi perlusan kawasan Ancol seluas 155 ha menuai beragam reaksi.
Gubernur DKI Jakarta sekarang, Anies Baswedan dianggap melanggar janji kampanye lantaran pernah menentang dengan keras reklamasi di era Ahok.
Kendati demikian, Anies menyebut reklamasi kali ini beda cara, sebab, dan manfaat sehingga tidak dapat disamakan dengan reklamasi 17 pulau yang kini sudah dihentikan.
Terkait hal tersebut, BTP menyoroti reklamasi yang kini dikerjakan Pemprov DKI Jakarta, karena menempel dengan daratan.
Padahal di pemerintahannya yang dulu, reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.
"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai. Yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol," kata BTP, Minggu (12/07), dikutip dari Kompas.com.
"Harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi. Sekarang reklamasi pantai jadi boleh," lanjutnya.
BTP menuturkan ada kemungkinan kajian tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperbarui oleh Pemprov DKI.