GridStar.ID - Pandemi virus corona merupakan wabah yang penularannya melalui manusia.
Selama belum tersedia vaksin Covid-19 kita diwajibkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan melakukan pola hidup bersih sehat.
Namun tampaknya membentuk sebuah kebiasaan baru di masyarakat tidak lah mudah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.
"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar," kata Arifin, Jumat (21/08).
Arifin merinci sebanyak 105.000 orang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi.
Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.
"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda) karena dalam Peraturan Gubernurnya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.